PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Chandra Dewi (33) menjadi korban jambret di Kota Pekanbaru, Riau.
Gelang emas seharga Rp 45 juta yang dipakai IRT asal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau hilang dirampas jambret.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban dijambret dua orang pelaku.
Saat ini, baru satu pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi masih diburu.
"Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret kita tangkap pada Sabtu (9/7/2022) pagi di Jalan Marsan Sejahtera, Pekanbaru," kata Andrie kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Pelaku jambret yang diamankan ini, sebut dia, seorang remaja berinisial AR (21). Sedangkan rekan pelaku berinisial HB masih diburu dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu buah helm.
Sementara gelang emas yang dirampas dari korban belum ditemukan petugas.
"Gelang emas yang dijambret sudah dijual oleh pelaku HB, yang saat ini masih DPO. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadah," kata Andrie.
Andrie menjelaskan, kedua pelaku menjambret wanita yang mengendarai sepeda motor di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada Kamis (30/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Waktu itu, korban mengendarai sepeda motor bersama kakak kandungnya, Hemyati.
Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor mendekati korban.
"Pelaku yang duduk di belakang menarik gelang emas 24 karat dari tangan korban hingga putus. Pelaku langsung membawa kabur gelang emas seharga Rp 45 juta. Atas kejadian itu, korban melapor kepada kepolisian," kata Andrie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, petugas menangkap pelaku AR di sebuah kos-kosan di Jalan Marsan Sejahtera.
Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/212946078/jambret-gelang-emas-senilai-rp-45-juta-ditangkap-1-orang-masih-buron