Salin Artikel

Kronologi Wanita di Pematangsiantar Tewas Mengenaskan Dibunuh Pacar

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Liharmansyah Saragih (27) tega membunuh pacarnya Rosida Damanik (28) di sebuah lokasi pemandian, Minggu (10/7/2022).

 

Usai melampiaskan amarahnya, LS mendatangi Polsek Martoba menceritakan perbuatannya kepada seorang anggota polisi.

 

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, LS dan korban menjalani hubungan pacaran lebih dari setahun.

 

Sebelum kejadian, RD bersama pria lain di dalam kamar kos korban, pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

 

  

RD dan LS menyewa kos di Jalan Rondahaim, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Kamar kos korban dan pelaku bersebelahan.

 

“Pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya. Pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya itu," kata Banuara dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

 

Mendengarkan suara-suara itu, pelaku tidak bisa tidur. Pelaku hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya. 

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, RD dan teman prianya keluar dari kamar kosan untuk makan bersama. Selanjutnya, pria tersebut kembali mengantar RD ke kosannya.

 

Tak lama setelah itu, LS dan RD bertemu di kosan. LS mengajak RD ke sebuah pemandian alam Pulau Batu di Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Sorma, Siantar Sitalasari. 

 

Korban setuju, LS mempersiapkan tas berisi baju, celana, sabun dan handuk. Keduanya berangkat mengendarai angkutan umum, dan berjalan kaki ke pemandian. LS dan RD tiba sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut,” katanya.

 

 

Masih kata Banuara, LS sempat bertanya soal hubungannya dengan RD dan rencana ke jenjang pernikahan. Namun sang pacar diam sejenak lalu membalas pertanyaan itu dengan kata-kata kotor seraya menampar kepala LS. 

 

“Posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” katanya.

 

Saat keduanya terlibat perkelahian, RD sempat menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku. Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher korban.

 

Korban akhirnya lemas lalu terjatuh di atas tanah dalam posisi terlentang. Selanjutnya LS mengambil pisau cutter dari dalam tasnya dan menyayat leher korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter patah.

 

Tak sampai di situ, pelaku membuka baju dan celana korban lalu menyumpal mulut dan kemaluan korban dengan menggunakan ranting kayu. 

 

“Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuh korban dengan menggunakan dedaunan, namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit,” katanya.

 

 

Usai melampiaskan amarahnya, pelaku pergi mengunjungi lokasi perbelanjaan Ramayana dan pasar tradisional menggunakan angkutan umum. Malam setelah kejadian itu, LS makan malam di sebuah warung di pasar tradisional, Parluasan.

 

“Setelah pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada personel Polsek Aiptu TK Simanjuntak,” ungkapnya.

 

Anggota Reskrim Polres Simalungun dan Unit Inafis langsung terjun ke TKP lalu mengevakuasi korban untuk dilakukan Autopsi ke RS Bhayangkara Kota Medan, Sumut.

 

Polisi juga menghubungi keluarga wanita asal Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun itu.

 

 

Sementara pelaku diamankan setelah polisi mengevakuasi jasad korban, dan membawa LS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar.

 

Polisi juga mengamankan 1 buah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk, baju korban dan 4 buah ranting kayu.

 

“Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” kata AKP Banuara seraya menambahkan, LS dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/193406178/kronologi-wanita-di-pematangsiantar-tewas-mengenaskan-dibunuh-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke