Salin Artikel

Cabuli Muridnya Selama 6 Tahun, Guru SD di Polewali Mandar Ditangkap

Guru berinisial M disebut sudah berulang kali mencabuli muridnya dengan iming-iming uang dan hadiah ponsel.

Ulah laki-laki 41 tahun ini terungkap setelah orangtua kedua korban mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke polisi.

“Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah. Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Polewali Mandar Ipda Mulyono saat dihubungi, Sabtu (9/7/2022).

Belakangan terbongkar M telah mencabuli dua korbannya sejak 2016. Kala itu, korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar.

Perbuatan itu bahkan terus dilakukan sampai korban lulus dari sekolah dasar tempat M mengajar.

Saat ini M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar.

Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/09/092501478/cabuli-muridnya-selama-6-tahun-guru-sd-di-polewali-mandar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke