Salin Artikel

Kantor ACT di Palembang Ditutup Sementara

Penutupan kantor ACT Palembang itu terlihat, setelah adanya potongan kardus yang dipasang pada rolling door pintu depan ruko lantai 3 tersebut.

Kepala Cabang (Kacab) ACT Palembang Ilham saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait ditutupnya aktivitas mereka tersebut.

"Saya belum bisa memberikan keterangan apapun saat ini. Semuanya sekarang dari pusat. Silakan hubungi ACT pusat,"kata Ilham, lewat pesan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Head of Media Public Relations ACT, Clara membenarkan bahwa kantor cabang ACT di Palembang tutup untuk sementara waktu.

Hal tersebut dikarenakan mereka mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang mana Kemensos telah mengeluarkan untuk mencabut izin operasional mereka.

"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan ini ACT sementara melakukan menonaktifkan seluruh kegiatan sampai waktu yang tidak ditentukan,"ujarnya.

Iapun berharap agar permasalah yang saat ini sedang dihadapi oleh ACT dapat selesai dengan segera sehingga aktivitas mereka dapat kembali berjalan.

"Mohon doa tulus teman-teman agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional,"harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa, meminta warga tidak lagi memberikan donasi kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya pencabutan izin kegiatan dari Kementerian Sosial pada Selasa (5/7/2022).

Dewa mengatakan, setelah adanya pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ACT.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Dinsos terkait pencabutan izin dari pusat. Namun, kami imbau warga tak lagi berdonasi ke ACT,” tutur Dewa, Jumat (8/7/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/07/09/055928378/kantor-act-di-palembang-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke