Kepala BKSDM Kabupaten Lembata Said Kopong menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya perintah dari Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa.
Said menyebutkan, saat ini mantan penjabat kepala desa itu masih berstatus ASN aktif.
"Yang bersangkutan berinisial PPW. Saat ini satuan kerjanya di Kecamatan Lebatukan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, PPW akan diperiksa tim internal dari Pemkab Lembata untuk memastikan keterlibatannya. Kuat dugaan, PPW juga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Maka secara prosedural dalam waktu dekat akan didahului dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Marsianus meminta BKPSDM segera memproses pemecatan PPW karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/204558578/asn-di-lembata-yang-diduga-korupsi-dana-desa-senilai-rp-1-miliar-masih
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan