Salin Artikel

Curi 7 Keranjang Jeruk, 2 Pemuda di Mataram Ditangkap

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban IAWJA (42) yang mengetahui tokonya yang berada di Komplek Pertokoan Lonceng Mas Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais, Mataram, dibobol pada 28 Juni 2022.

"Awalnya korban datang untuk membuka toko dan setelah sampai di toko korban melihat gembok toko dalamkeadaan rusak dan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa 7 keranjang buah jeruk sudah tidak ada, hilang," kata Nasrullah, Jumat (8/7/2022).

Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang penjual buah kehilangan 7 keranjang jeruk hinga mengalami kerugian hingga 4 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,"  kata Nasrullah

Berdasarkan laporan korban terkait pencurian tersebut, pihaknya kemudian  melakukan olah TKP serta mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun dari hasil penyelidikan yang mengarah ke lokasi penjualan barang curian tersebut, kemudian polisi menangkap para pelaku.

"Langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TH dan MJ di rumahnya," ungkap Nasrullah.

Diterangkan Nasrullah bahwa pelaku melakukan aksinya tesebut bersama seorang temannya yakni R yang masih dalam proses pengejaran (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/181837978/curi-7-keranjang-jeruk-2-pemuda-di-mataram-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke