PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa, meminta warga tidak lagi memberikan donasi kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya pencabutan izin kegiatan dari Kementerian Sosial pada Selasa (5/7/2022).
Dewa mengatakan, setelah adanya pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ACT.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Dinsos terkait pencabutan izin dari pusat. Namun, kami imbau warga tak lagi berdonasi ke ACT,” tutur Dewa, Jumat (8/7/2022).
Dewa mengaku terkejut adanya penyimpangan dana donasi oleh ACT. Sebab, selama ini kegiatan sosial dari ACT diakuinya banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Meski demikian, dengan adanya keputusan surat izin dari Kementerian Sosial Nomor 133/HUK/2022, mereka juga akan mengikuti intruksi dari Kemensos.
"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial,” tutur dia.
Sementara itu, Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening mengatakan, meski mereka saat ini sedang diterpa penyimpangan dana donasi, seluruh aktivitas masih tetap berjalan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan para donatur. Selain itu, penyaluran bantuan berupa uang maupun barang kepada masyarakat juga masih tetap dilakukan setelah adanya pengumpulan dana di ACT dari para donatur.
“Donasi yang masuk langsung kami salurkan dulu ke pusat, nanti dari pusat nanti baru akan disalurkan ke daerah. Sampai saat ini aktivitas sosial kami masih tetap berjalan,”ujarnya singkat.
Sedangkan, Customer Relationship Officer (CRO) ACT Palembang, Livi menjelaskan, pada hari raya Idul Adha nanti mereka masih tetap menjalankan program donasi kurban.
Menurutnya, pada tahun 2021, ACT Palembang menyumbangkan hewan kurban sebanyak 11 ekor sapi dan satu ekor kambing.
“Tahun ini program kurban tetap berjalan. Tapi untuk junlahnya baru akan diinfokan secara total nanti oleh pusat. Yang menentukan ACT pusat,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/134448178/pemkot-palembang-imbau-warga-tak-lagi-donasi-ke-act