Salin Artikel

Setelah Videonya Viral, Penyanyi "Sikok Bagi Duo" Diperiksa BNN

Di Kantor BNN Lubuklinggau, Meli menjalani pemeriksaan urine.

"Kami undang MB (Meli Dedi) ke sini (kantor BNN), MB-nya kooperatif, sudah tes urine hasilnya negatif," sebut Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi di Kantor BNN Lubuklinggau, Kamis (7/7/2022).

Pemeriksaan ini disebut Himawan dilakukan sebagai bentuk pencegahan.

Pasalnya, lagu "Sikok Bagi Duo" yang viral setelah dinyanyikan Meli, dianggap kontraproduktif dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Namun, kata Himawan, BNN tidak bisa menindak penyebaran lagu itu.

"Masalah itu ada instansi tersendiri yang menanganinya dan bila meresahkan masyarakat mungkin dinas terkait yang membidangi masalah digital yang menangani," kata Himawan.

"Kami tidak bisa mengarah ke sana (penindakan), karena dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 (Undang-Undang Narkotika) hanya bandar, pengedar, kurir dan memberi narkoba, baru kita masuk. Sementara bila tidak ada narkobanya yang pecandu saja dites urine positif hanya dilakukan rehabilitasi," sambungnya.

Sedangkan Meli mengaku sengaja datang ke Kantor BNN Lubuklinggau untuk membersihkan namanya.


Setelah videonya menyanyikan lagu "Sikok Bagi Duo" viral, Meli merasa ada tudingan miring yang ditujukan kepadanya.

"Alhamdulillah saya tidak ada yang macam-macam, saya bersih, saya negatif (narkoba) ," ungkap Meli.

Meli juga bercerita, videonya yang sedang bernyanyi itu direkam dan disebarluaskan oleh orang lain.

Soal makna dari lagu itu, Meli pun mengaku tidak tahu secara pasti.

Kendati demikian, penyanyi ini tetap meminta maaf jika telah dianggap meresahkan.

"Kalau memang itu salah saya mohon maaf, saya tidak akan mengulangi lagi dan akan heboh dengan cara yang lain," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan BNN Periksa dan Tes Urine Meli Dedi Sikok Bagi Duo, Dengar Lirik dari Biduan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/081857878/setelah-videonya-viral-penyanyi-sikok-bagi-duo-diperiksa-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke