Salin Artikel

ASN Penjabat Kepala Desa di Lembata Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsianus meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengurus proses pemecatan seorang mantan penjabat kepala desa yang diduga mengorupsi dana desa (DD) lebih dari Rp 1 miliar.

"Ada satu penjabat temuan satu miliar lebih. Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujar Marsianus di Lembata, Kamis (7/7/2022).

la juga meminta agar kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

"Tipikor, Kejari ambil alih," katanya.

Marsianus mengingatkan agar para kepala desa menghindari korupsi atau menggunakan uang lebih dari batas kewajaran.

Bahkan, dirinya tidak akan segan meminta Kejari ataupun penegak hukum lainnya untuk turun memeriksa para kades yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

"Ada kepala desa yang salah gunakan keuangan lebih dari batas kewajaran, pasti saya minta Tipikor Kejari turun. Itu pasti," ujarnya.

Marsianus menuturkan, setelah menjabat sebagai Penjabat Bupati Lembata, hampir setiap hari menerima informasi terkait penyimpangan anggaran. Oleh sebab itu, ia menghendaki agar Lembata bisa bersih dari korupsi.

“Saya tidak akan berhenti menyuarakan ini. Saya ingin Lembata bebas dari korupsi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/220950678/asn-penjabat-kepala-desa-di-lembata-diduga-korupsi-dana-desa-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke