Salin Artikel

Dalam 6 Bulan, BP2MI NTB Catat 637 Kasus PMI Bermasalah

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 637 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.

Dari 637 kasus PMI bermasalah itu, sebanyak 533 kasus atau 83,67 persen merupakan kasus PMI unprosedural, 38 kasus PMI prosedural dan 66 kasus untuk calon PMI.

Kebanyakan, PMI bermasalah itu berasal dari Kabupaten Lombok Timur dengan 221 kasus dan Kabupaten Lombok Tengah 192 kasus.

Sementara untuk negara tujuan yang banyak bermasalah yakni Malaysia sebanyak 350 kasus dan Arab Saudi 148 kasus.

Kepala BP2MI NTB, Abri Danar mengungkapkan, penanganan terhadap PMI bermasalah, terutama PMI unprosedural, merupakan tanggung jawab bersama.

"Ya, ini kan kalau di sini siapa yang harus bertanggung jawab, sebetulnya ya bisa negara pemerintah pusat, pemerintah daerah seluruhnya hingga sampai ke pemerintah desa, kita harus berkolaborasi," kata Abri, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, semua pihak harus ambil peran untuk mencegah adanya PMI unprosedural yang hendak berangkat ke negara tujuan secara ilegal.

"Kalau alasannya kenapa memilih menjadi PMI kan karena desakan ekonomi terpaksa, padahal kalau kita lihat sumber daya alam kita melimpah. Nah, di sinilah peran pemerintah daerah membimbing warganya untuk memanfaatkan sumber-sumber kehidupan," kata Abri.

Abri mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memulangkan PMI bermasalah, namun hal itu tidak menjamin warga tersebut jera dan tidak akan berangkat secara ilegal lagi.

Terkait dengan PMI ilegal yang tenggelam di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/6/2022), pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk membiayai kepulangan mereka.

"Kita memang punya anggaran, tapi juga terbatas. Makanya kita meminta Pemda setempat untuk membantu biaya kepulangan," kata Abri.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/211030578/dalam-6-bulan-bp2mi-ntb-catat-637-kasus-pmi-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke