Salin Artikel

Remas Dada saat Jam Pelajaran dan Cabuli Murid, Guru SD Ditangkap

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, pelaku berinisial SS (36) dan korbannya, K (14). "Guru tersebut berbuat cabul sejak korban kelas V hingga sekitar Mei 2022," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Yovan mengatakan pada Mei 2020, saat jam pelajaran SS meraba dada korban. Kemudian pada Juni 2020, korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar Kartu Keluarga dengan dalih keperluan kenaikan kelas.

"Di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," paparnya.

Tak berhenti di situ, saat korban sudah kelas VII atau SMP, pada 5 Mei 2022, pelaku memanggil korban dan melakukan pencabulan serta memberi uang Rp 100.000

Ibu korban yang bekerja sebagai buruh, merasa curiga dengan perilaku anaknya karena saat didekati guru pria seperti trauma. "Lalu saat dibujuk, korban menceritakan kejadian yang dialaminya," kata Yovan.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres Semarang dan saat ini ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/194917178/remas-dada-saat-jam-pelajaran-dan-cabuli-murid-guru-sd-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke