Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Jambusari Sleman, Statusnya Masih Buron

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa penyerangan di daerah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

"Kami telah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AL alias L, kemudian tersangka yang kedua adalah saudara R," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers, pada Rabu (6/7/2022).

Ade mengungkapkan, saat ini masih melakukan pencarian terhadap dua orang tersangka ini.

Untuk tersangka AL alias L telah diterbitkan surat daftar pencarian orang.

"Dua-duanya masih kami cari. Alamat R belum kami ketahui, kami sudah berupaya 1 kali mencari di sebuah lokasi. Kami harus mencari memastikan alamatnya dulu, untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," tutur dia.

Ade meminta bagi yang mengetahui keberadaan AL alias L agar menghubungi Polda DIY, polsek terdekat melalui nomor 110 ataupun akun media sosial resmi Polda DIY.

Selain itu, diharapkan tidak ada yang membantu menyembunyikan tersangka AL alias L ini.

Sebab, sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP, barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka dapat diancam tindak pidana.

"Selanjutnya kami akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap para tersangka," ujar dia.

Kasus ini merupakan kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dilaporkan oleh F.


"Kejadianya hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022, TKP-nya di daerah Jambusari," ujar Ade.

Dari peristiwa di daerah Jambusari tersebut, terdapat tiga orang korban.

Ketiga orang korban ini mengalami luka akibat senjata tajam dan busur panah.

"Tiga orang korban, satu mengalami luka di tangan kanan kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam. Yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ujar dia.

Seperti diketahui, awalnya pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut, berbuntut pada aksi penyerangan di daerah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya perusakan ruko di daerah Babarsari pada Senin (4/7/2022) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/191815878/polisi-tetapkan-2-orang-tersangka-kasus-penyerangan-di-jambusari-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke