Salin Artikel

Kronologi 7 Penambang Ilegal Batu Sinabar di Gunung Tambaga SBB Tertimbun Longsor

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh penambang ilegal batu sinabar tertimbun longsor di Gunung Tambaga Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (6/7/2022).

Dilansir dari Antara, korban diduga tertimbun longsor akibat curah hujan yang tinggi sejak Senin hinggga Selasa malam kemarin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, mereka adalah penambang ilegal batu sinabar di sana,” kata Kapolres.

Kejadian ini terjadi pada pukul 00.15 WIT yang bermula dari meluapnya air pada sungai-sungai kecil, dan tanah longsor yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama masyarakat masih mencari Korban. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten SBB.

Hingga saat ini, baru ada 4 korban yang berhasil ditemukan. Dua korban diantaranya meninggal dunia dan dua lainnya sudah dievakuasi serta dipulangkan ke keluarganya.

"Ada yang langsung dimakamkan di Hulung, dan ada yang dibawa ke Ambon,” ucapnya.

Satu korban meninggal akibat terbawa banjir dan masih tahap pencarian atas nama Sajir Basir (43) asal Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.

Selain itu, tiga korban lainnya masih belum ditemukan dan proses pencarian, yaitu Abdul Rahman Samal (58) dan dua anak kembarnya warga Desa Kawa SBB.

Diketahui, para korban adalah penambang ilegal batu sinabar di Gunung Tambaga Desa Luhu, Kecamatan Huamual.

Sebagai informasi, batu sinabar adalah salah satu jenis batuan minerl yang menghasilkan jenis logam merkuri dengan rumus kimia HgS yaitu merkuri II sulfida.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/124957178/kronologi-7-penambang-ilegal-batu-sinabar-di-gunung-tambaga-sbb-tertimbun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke