Salin Artikel

4 Tersangka Pembacokan Anggota Brimob di Dompu Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka adalah satu keluarga di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Menggelewa, yakni KR (43) dan Ar (45), pasangan suami istri.

Kemudian dua orang anaknya berinisial Ma (17) dan Ps (20).

"Berkas sudah mau di tahap II," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati Dompu, Selasa (5/7/2022).

Iwan mengatakan, dalam penyidikan kasus penganiayaan tersebut, penyidik membagi dua kelompok.

Pertama, kelompok dewasa untuk KR dan Ar, kasusnya akan berakhir di peradilan umum. Sementara Ma dan Ps berlanjut di peradilan anak.

Keempat pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu.

"Pelaku kita tahan di Polres, tidak ada yang menjadi tahanan luar," jelasnya.

Ditambahkan Iwan, untuk pasangan suami istri KR dan Ar polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP, yang mana ancaman hukumnya paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda NTB Briptu Ari Lajuardi dibacok hingga menderita luka patah tulang terbuka pada tungkai kaki sebelah kanan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kos milik korban, tepatnya Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB, Minggu (22/5/2022) pukul 20.45 wita.

Kejadian itu berawal saat korban melerai sekelompok remaja yang tengah bertikai di area pasar malam di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

Namun tersangka diduga menyampaikan sesuatu yang menyinggung hingga ditempeleng oleh korban. 

Anak tersebut tak terima hingga mengadu ke bapaknya dan berujung pembacokan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/155813078/4-tersangka-pembacokan-anggota-brimob-di-dompu-segera-dilimpahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke