Salin Artikel

Harga Tiket Mahal, Maskapai Wings Air Dilaporkan ke Kepala Otoritas Bandara

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Amran melaporkan PT Wings Abadi Ketapang.

Melalui surat Nomor um.002/637/VI/2022 tertanggal 22 Juni 2022, Amran melaporkan perusahaan penerbangan tersebut ke Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta karena  menjual tiket melebihi harga batas atas.

Padahal menurut Amran, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri, menyatakan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

"Jadi tarif batas atas tersebut adalah mengacu kepada KM 106 tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri," jelas Amran.

Amran mengaku, terkait surat yang telah dilayangkan itu,  hingga saat ini mereka belum mendapat jawaban.

Terkait laporan tersebut, Kompas.com menghubungi General Manager Wings Air Ketapang Adi, dia mengarahkan ke Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Namun, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Danang tidak memberikan tanggapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/145202878/harga-tiket-mahal-maskapai-wings-air-dilaporkan-ke-kepala-otoritas-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke