Salin Artikel

Wagub Uu: Transformasi Migas Hulu Jadi Migas Utama Bantu Tingkatkan PAD di Jabar

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, tranformasi tersebut menjadi salah satu inovasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Diharapkan tranformasi ini dapat meningkatkan kesehatan dan pengembangan usaha, mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, serta menggerakan perekonomian di Jabar,” jelas pria yang akrab disapa Wagub Uu itu dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Hal itu dikatakan oleh Wagub Uu saat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar, Senin (4/7/2022).

Menurut Wagub Uu, lahirnya BUMD ini menjadi salah satu titik semangat untuk meningkatkan PAD selain dari segi fiskal dan pajak-pajak yang lain.

“(Transformasi) ini adalah salah satu inovasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama dengan DPRD dalam meningkatkan PAD di daerah Jabar,” ucap Wagub Uu.

Perubahan PT Migas Utama Jabar ini, menurut Wagub Uu, telah melalui beberapa fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Kemudian, akan kembali disampaikan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Legalitasnya sudah diperbaharui dan kewenangan ditambah, sehingga kemarin yang tidak bermanfaat sudah diturunkan, artinya paying hukum yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta beberapa masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah disesuaikan. Kami tinggal memanfaatkan perda tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Provinsi Jabar memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari panas bumi, surya, sampai air.

Sejalan dengan potensi tersebut, penting bagi Migas Hulu Jabar untuk bertranformasi menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) guna meningkatkan PDA.

Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang adanya perluasan bidang usaha mendorong bentuk hukum perusahaan harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.

Di samping itu, dalam butir 237 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, apabila dalam hal satu sistematika berubah lebih dari 50 persen, maka kemudian esensi juga berubah dan dapat diganti dengan yang baru.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/14283451/wagub-uu-transformasi-migas-hulu-jadi-migas-utama-bantu-tingkatkan-pad-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke