Salin Artikel

Pemprov NTT Akan Awasi Kapal Pinisi yang Masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo

Salah satunya, mengawasi sejumlah kapal pinisi yang selama ini melayani wisatawan di kawasan TNK.

"Jika melanggar aturan pelayaran akan ditertibkan, sehingga tidak ada lagi kapal yang seenaknya masuk dari luar daerah NTT, ke Taman Nasional Komodo," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (5/7/2022).

Sony menjelaskan, salah satu poin di dalam kerja sama dengan pemerintah pusat, yakni Pemprov NTT melakukan pengamanan, pengawasan, dan penertiban terhadap kapal-kapal ilegal.

Termasuk juga illegal fishing, perburuan liar, kebakaran lahan dan segala hal yang berkaitan dengan ancaman TNK.

Kerja sama tersebut dinilai memudahkan pemerintah menertibkan kapal pinisi ilegal yang beraktivitas di Perairan Labuan Bajo.

Sekaligus memantau kapal yang yang masuk ke TNK melalui Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Denpasar, Bali.


"Jadi poinnya, anda harus datang berlabuh di pelabuhan kami baru pergi ke Komodo. Anda tidak boleh datang dari belakang langsung di situ, lalu pulang lagi lewat belakang," kata Sony.

Sony menyebut, mulai 1 Agustus 2022 mendatang, tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3.750.000 per orang.

Tarif itu hanya berlaku untuk dua pulau tersebut. Sedangkan Pulau Rinca dan sejumlah pulau lainnya di TNK, tarif normal seperti biasanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/141935478/pemprov-ntt-akan-awasi-kapal-pinisi-yang-masuk-ke-kawasan-taman-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke