Salin Artikel

Pegawai Dinas Dukcapil Manokwari Hentikan Aksi Mogok, Pelayanan Kembali Normal

Aksi mogok itu sempat dilakukan para pegawai Dinas Dukcapil Manokwari sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang diperiksa penyidik Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari Rustam Effendi mengatakan, pelayanan masyarakat di kantor tersebut sudah normal.

Aksi mogok yang digelar para pegawai tak berlarut karena pelayanan masyarakat lebih diutamakan.

"Aksi mogok hanya sebagai sikap protes kami sebagai solidaritas pegawai Dukcapil terhadap aduan masyarakat ke Polres Kupang dan salah satu pegawai kami ditetapkan sebagai tersangka, sementara dia sudah menjalankan tugasnya dan proses hukum ini dinilai sepihak," kata Rustam Effendi di Manokwari, Senin (4/7/2022).

Ia berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya dalam mengurus berkas pindah domisili dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Persoalan ini sudah kami laporkan ke tingkat Provinsi hingga Ditjen Dukcapil Kemendagri dan sementara dalam proses asistensi," katanya.

Rustam menegaskan, pelayanan publik terhadap pengurusan e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, pindah domisili, berjalan normal tanpa dipungut biaya.

Sebelumnya, para pegawai Dinas Dukcapil Manokwari melakukan aksi mogok dengan memalang pintu masuk kantor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sanggeng, Manokwari Barat.

Mereka menutup pintu masuk dengan bambu dan kayu. Mereka juga memasang spanduk bertuliskan alasan menjalankan aksi tersebut.

Kasus itu bermula ketika seorang warga mengajukan permohonan pindah domisili ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kupang.

Warga sebelumnya tinggal di Manokwari, Papua Barat. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manowkari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kupang memproses permohonan warga itu.

Ternyata, suami warga itu tak terima dengan keputusan sang istri yang mengajukan permohonan pindah domisili tanpa persetujuannya. Sang suami lalu melapor ke Polres Kupang.

Polres Kupang memproses kasus tersebut dan memeriksa para pegawai Dinas Dukcapil Kupang dan Manokwari yang mengurus pemindahan itu sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Aryasandi membantah pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas Dinas Dukcapil dari Manokwari dan Kupang diperiksa sebagai saksi.

"Belum ada penetapan tersangka dari dinas" katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Kabid Humas mengatakan, Polisi baru menetapkan istri pelapor sebagai tersangka "Baru MN Istri Pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka" jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/081810878/pegawai-dinas-dukcapil-manokwari-hentikan-aksi-mogok-pelayanan-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke