Salin Artikel

Pemkab Bone Bolango Bangun 3 Rumah Restorative Justice

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengatakan, rumah restorative justice didirikan agar sebelum melanjutkan kasus ke pengadilan, baik korban dan pelaku dimediasi terlebih dahulu.

"Rumah restorative justice ada tiga. Itu gagasan kejaksaan, kita tangkap, itu bagus sekali. Dana dari kita. APBD kita kan terbatas, tapi saya soal substansi. Kalau di tiap desa ada rumah restorative justice, bisa meminimalisasi, enggak semua harus dibawa ke pengadilan, enggak semua harus diformalkan," ujar Hamim saat berkunjung ke kantor Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

"Karena kalau diformalkan, itu bisa jadi luka yang panjang sama si korban, pelaku, keluarganya. Apalagi kalau keputusan pengadilan harusnya dia enggak dihukum, tapi dihukum," kata Hamim menambahkan.

Hamim mengatakan, tak semua persoalan harus dilaporkan. Misalnya saja masalah sengketa lahan antar tetangga yang ukurannya sangat sempit atau perkelahian anak-anak.

Dia menilai, kasus-kasus kecil tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

Bukan sembarang musyawarah

Hamim menjelaskan, mediasi di rumah restorative justice tidak bisa sembarangan. Harus juga disaksikan tokoh masyarakat setempat, serta persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

"Selesaikan secara musyawarah. tapi syaratnya ketat. Dua pihak harus tanda tangan, sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Kemudian tokoh masyarakat juga yang hadir menyetujui juga," ujar Hamim.

Hamim menargetkan tiap desa memiliki rumah restorative justice, atau minimal di tiap kecamatan di Bone Bolango.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/070000078/pemkab-bone-bolango-bangun-3-rumah-restorative-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke