Salin Artikel

Bangun GOR Mangkrak Tanpa Laporan Pertanggungjawaban, 3 Mantan Perangkat Desa di Nunukan Ditahan

Ketiganya adalah, Sekretaris Desa, Mariam Laode; Kepala Desa periode 2017 – 2018, Farida Binti Andi Haseng; Mantan Pj Kepala Desa 2019, Agus Salim.

‘’Kita pakaikan rompi oranye terhadap ketiga tersangka, dan langsung melakukan penahanan. Satu orang tersangka kita bernama Agus Salim, merupakan oknum ASN Pemkab Nunukan,’’ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, Senin (4/7/2022).

Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Nunukan, untuk kepentingan penuntutan.

Ricky menjelaskan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan 25 KUHAP. JPU juga melimpahkan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa kepada pengadilan tindak pidana korupsi Samarinda, Jumat 1 Juli 2022.

Para tersangka di limpah dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

‘’Dalam kasus ini, ada sekitar 54 barang bukti yang terdiri dokumen-dokumen pencairan, kami amankan,’’kata Ricky lagi.

Ricky mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut, berawal dari diterimanya laporan masyarakat Desa Samaenre Semaja, terkait pembangunan gedung olahraga (GOR) yang bersumber dari Dana Desa. Pembangunan GOR tersebut mangkrak.

Serangkaian penyelidikan hingga penyidikan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri dibantu Tim Inspektorat Nunukan, dilakukan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa benar pembangunan GOR di desa tersebut tidak selesai dibangun.

Namun uang anggaran pembangunan tersebut sudah dicairkan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa, tanpa ada bukti pertanggungjawabannya.

Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2017 sampai dengan Agustus 2019, Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan APBDes.

Akibat perbuatan tersebut, terdapat total nilai kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekitar Rp 1.119.020.710.

‘’Kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidang,’’imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/232047178/bangun-gor-mangkrak-tanpa-laporan-pertanggungjawaban-3-mantan-perangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke