Salin Artikel

TNI Gadungan Tipu Belasan Warga Palembang, 8 Motor Dilarikan Pelaku

PALEMBANG, KOMPAS.com - EK (53), mengaku sebagai anggota TNI Palembang, Sumatera Selatan dan menipu 12 orang.

Dari 12 korban tersebut, delapan orang di antaranya kehilangan sepeda motor karena dilarikan EK.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura meminta korbannya mengantar EK pulang ke rumah.

Setelah sampai di lokasi yang ternyata bukan rumah EK, pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci.

Para korban rata-rata orang yang baru dikenalnya. Tersangka EK meyakinkan para korban melalui baju loreng TNI yang dikenakannya.

“Ada juga seorang pedagang yang menjadi korban tersangka. Modusnya ingin memborong dagangannya jika korban mengantarnya pulang. Tapi setelah sampai rumah yang milik orang lain, tersangka membawa kabur sepeda motor korban,” kata Ngajib, saat melakukan gelar perkara, Senin (4/7/2022).

Ngajib menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa EK merupakan residivis kasus penipuan dan pernah menjalani hukuman di Jambi.

Petugas pun akan kembali melakukan penyelidikan lantaran diduga masih banyak korban lagi dari tersangka Erwin.

“Modusnya dengan menggunakan baju loreng tersangka mengaku anggota TNI. Padahal bukan, seragam itu digunakan hanya untuk mengelabui korban. Beberapa kali juga tersangka memakai baju satpam, agar korban percaya," ujarnya.

Kesaksian korban

Rio (25), salah satu korban penipuan EK mengatakan, kejadian yang dialaminya berlangsung saat dia sedang berjualan cilor di kawasan SMK 4 Palembang.

Saat itu, EK datang dan mengaku hendak membeli dagangannya sebanyak Rp 600 ribu.

“Tapi sebelum membeli dia minta diantarkan pulang ke rumahnya untuk mengambil uang,” ujar Rio.

Karena percaya, Rio lalu mengantarkan EK ke kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.

Tiba di sana, rumah itu dalam keadaan terkunci.

“Saya curiga itu bukan rumahnya. Tiba-tiba tersangka ini mau pinjam motor katanya mau ambil kunci di istrinya,” jelas korban.

Rio tak mau memberikan kunci motor. EK kemudian emosi dan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Namun sayangnya, EK membawa sepeda motor Rio dan kabur.

Usai kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek setempat sehingga tersangka ditangkap pada (30/6/2022) kemarin.

“Sekarang pelaku ini pura-pura lemas. Waktu menipu saya gagah sekali, dia juga pakai seragam dalaman baju TNI,” ungkapnya.

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/175114478/tni-gadungan-tipu-belasan-warga-palembang-8-motor-dilarikan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke