Salin Artikel

Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTT

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, tujuan kenaikan tarif sebesar itu adalah untuk biaya konservasi dan lainnya.

Berlaku di 2 pulau

Menurut Sony, hanya dua pulau yang mematok tarif masuk sebesar Rp 3,7 juta yakni pulau Komodo dan Padar.

Sedangkan untuk Pulau Rinca dan pulau lainnya tidak berlaku.

"Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacibility bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, kamar mandi, WC, serta air minum," ungkap Sony, kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022).

Selain itu, lanjut Sony, naiknya tarif juga ditujukan untuk membiayai promosi, penerimaan negara bukan pajak dan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.

"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 mendatang," kata dia.

Mereka mengkaji daya dukung dan daya tampung di Pulau Komodo dan Padar.

Berdasarkan hasil kajian, terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu.

"Sehingga, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau pun hilangnya jasa ekosistem itu," ujar Sony.

Sejumlah pihak menilai, perlu adanya pembatasan kunjungan di kedua pulau itu.

"Selama ini mencapai 300.000 sampai 400.000 orang ke atas per tahun. Hasil kajian mengatakan untuk menjaga kelangsungan hidup komodo ini jumlah pengunjung dibatasi hanya 200.000 orang," kata dia.

Selanjutnya perlu adanya biaya untuk konservasi di dua pulau tersebut.

Angka berdasarkan hasil kajian adalah Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi itu.

"Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil range tengah yakni Rp 3,75 juta per orang/tahun," kata dia.

Menurutnya, selama ini tiket masuk bagi wisatawan dalam negeri dikenakan Rp 75.000 per orang sementara wisatawan asing Rp 150.000 per orang.

Biayai itu, lanjut dia, dinilai terlalu murah. Akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pengamanan tidak berjalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal juga tidak terlaksana, aminitas tidak terpenuhi, kesehatan dan sampah pun tidak dikelola dengan baik.


Maklumi perdebatan

Menurut Sony, ada dua konsep pembangunan pariwisata yakni membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tidak boleh memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu dua konsep itu kita harus jaga," kata Sony.

"Sebagai Kadis Pariwisata NTT mestinya yang ada di pikiran adalah bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. Tapi menurut saya tidak seperti itu. Kita harus menjaga keseimbangan wisatawan datang kita batasi. Dan pada saat yang sama kita harus menjaga kelestarian,” sambungnya.

Sony mengatakan, setiap kebijakan pasti memunculkan perdebatan dan dampak lainnya.

Tetapi pihaknya optimistis, wisatawan tetap berkunjung lantaran kebijakan ini hanya berlaku di dua pulau yakni Pulau Komodo dan Padar.

Pemerintah, kata dia, sedang menyusun strategi agar menciptakan destinasi-destinasi baru selain Komodo di Labuan Bajo dan sekitarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/173643678/tarif-masuk-pulau-komodo-rp-37-juta-ini-penjelasan-lengkap-pemprov-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke