Salin Artikel

Kasus Pencemaran Pesisir Lampung Disebut Selesai, Walhi: Pelaku Belum Terungkap, Dinas Jangan Lepas Tangan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta pemerintah daerah tidak "lepas tangan" terkait kasus pencemaran limbah oli di Pesisir Lampung.

Kasus pencemaran limbah oli ini telah terjadi selama tiga tahun sejak 2020 hingga awal 2022.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, dari informasi yang diterimanya Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Provinsi Lampung menyatakan bahwa kasus pencemaran pesisir di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung telah selesai.

Namun, pihak Dinas LH tidak menyebut atau mengungkapkan siapa dalang pencemaran limbah B3 tersebut.

"Pernyataan Dinas LH yang menyebutkan fokus mereka lebih ke penanganan limbah merupakan kemunduran reformasi birokrasi dan menunjukkan kualitas sebenarnya dari pemerintah daerah," kata Irfan saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Irfan juga mengkritisi pernyataan Dinas LH yang mengaku tidak berwenang mencari pelaku ataupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran itu.

"Dinas punya kewenangan besar untuk memimpin kasus ini, tidak harus KLHK. Tapi karana Dinas LH tidak mau sehingga mereka lempar tangan," kata Irfan.

Menurut Irfan, Dinas LH seharusnya tidak main "buang badan" begitu saja. 

Sebab, hal ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah tidak serius menangani kasus-kasus pencemaran lingkungan.

"Ini persoalan serius dan selalu berulang. Pertanyaannya, mereka (Dinas LH) mau mengusut atau tidak?" kata Irfan.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, kasus pencemaran di Pesisir Lampung ditangani oleh Mabes Polri.

"Pusat (Mabes Polri) yang menangani kasus-kasus itu," kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, material berwarna hitam diduga limbah mencemari pantai di pesisir Bandar Lampung, sejak Minggu (6/3/2022).

Sejumlah nelayan menemukan ikan dan penyu mati di tepi pantai.

Pencemaran diduga limbah ini terjadi di pesisir Pantai Panjang, Kecamatan Bandar Lampung.

Peristiwa serupa terjadi di tahun 2020 di Pantai Timur Lampung dan pada tahun 2021 terjadi di perairan di lima kabupaten.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/163543978/kasus-pencemaran-pesisir-lampung-disebut-selesai-walhi-pelaku-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke