Salin Artikel

Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau

Aksi itu digelar karena putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan pembunuh Adelina Sau, yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Jaringan solidaritas kemanusiaan yang terdiri dari 24 organisasi itu menggelar aksi tersebut di depan Kantor Gubernur NTT, Sabtu (2/7/2022).

Koordinator Jaringan Solidaritas Kemanusiaan NTT Pendeta Emmy Sahertian mengatakan, aksi tersebut digelar untuk memperingati hari anti penyiksaan sedunia.

Menurut Emmy, Indonesia sendiri pada momen ini mengambil isu perdagangan orang. Bicara tentang perdagangan orang, NTT menjadi titik panas.

"Kami pun hari ini bersama-sama berkumpul dan berdoa untuk menyertai perjuangan Indonesia terutama atas beberapa kasus yang harus diperjuangkan salah satunya kasus Adelina Sau,” kata Emmy di Kupang, Sabtu.

Emmy berharap, pemerintah Indonesia mulai mengkaji kembali kasus ini, terutama lewat peran Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, lanjut Emmy, kasus yang juga mengenaskan adalah beberapa deportan asal NTT yang meninggal di rumah detensi di Sabah.

Dia menyebut, kasus ini bukan soal berapa orang yang meninggal, tetapi ini sudah menyangkut kebangsaan.

"Sehingga, menjelang kemerdekaan Indonesia, ini menjadi momen bagi kami untuk memperjuangkan sejumlah kasus tersebut," ujar Emmy.

Menurut Emmy, ada lagi kasus penyiksaan terhadap mantan PMI asal NTT bernama Mariance Kabu beberapa tahun lalu, tetapi pelakunya yang adalah majikannya tak dihukum.

Emmy pun menyayangkan Pemerintah Provinsi NTT yang hingga kini belum belum mengambil tindakan yang bersifat afirmatif.

Sehingga, pihaknya akan membawa semua data dan dokumen kepada Gubernur NTT.

“Kami akan menunjukkan bahwa ini adalah kasus martabat orang Nusa Tenggara Timur. Bahwa kasus Adelina Sau dan mama Mariance Kabu bukan kasus mereka sendiri, tapi itu adalah kasus martabat NTT," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya akan beraudensi dengan DPRD NTT dan juga Gubernur NTT.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia, setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022), mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal NTT yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, AMAS.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat AMAS bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Malaysia, Minggu (11/2/2018).

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/03/094102878/peringati-hari-anti-penyiksaan-warga-kupang-gelar-aksi-1000-lilin-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke