Salin Artikel

Masuk ke Timor Leste Tanpa Paspor untuk Melayat Orangtua Meninggal, 2 Warga NTT Dideportasi

KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Timor Leste mendeportasi dua warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (2/7/2022).

Keduanya dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste, melalui jalur ilegal dan tanpa membawa dokumen resmi alias paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, mengatakan, dua warga yang dideportasi itu yakni Aurelia Dias Ximenes (41) dan Carlito Da Silva (22).

"Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Halim, kepada Kompas.com, Sabtu petang.

Halim menuturkan, kedua orang yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut, masuk ke Timor Leste melalui jalur tikus (illegal) di daerah Badumea, Belu pada16 Juni 2022, pukul 03.00 Wita, menggunakan jasa ojek.

"Keduanya mengaku masuk secara ilegal ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan yakni orangtua meninggal dunia di Dili, ibu kota negara Timor Leste," ujar dia.

Kemudian, pada saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia melalui jalur yang sama pada 1 Juli 2022 pukul 23.00 Wita, keduanya ditangkap oleh kepolisian Timor Leste.

Keduanya lalu diserahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste untuk diinterogasi. Selanjutnya dideportasi kembali ke NTT.

"Kita memperingatkan kepada kedua orang ini untuk tidak mengulangi perbuatan lagi dan jika ingin melintas ke Timor Leste, wajib melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Motaain, serta memiliki dokumen perjalanan atau paspor," kata Halim. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/02/173817278/masuk-ke-timor-leste-tanpa-paspor-untuk-melayat-orangtua-meninggal-2-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke