Salin Artikel

Jenazah Prada Beryl yang Gugur Ditembak KKB Dimakamkan, Pangkostrad Jadi Inspektur Upacara

KEDIRI, KOMPAS.com - Jenazah Prada Beryl Kholif Al Rohman (24), prajurit TNI yang gugur ditembak KKB di Pegunungan Bintang, Papua, dimakamkan di TPU Dusun Sukoharjo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, pada Sabtu (2/7/2022) pagi.

Pemakaman itu dilakukan usai kedatangan jenazah di rumah duka pada, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pantauan di lokasi, beberapa petinggi TNI telah hadir termasuk Panglima Kostrad Mayjen Maruli Simanjuntak, yang akan bertindak sebagai pemimpin upacara militer.

Sebelum prosesi pemakaman, diawali dengan penyerahan bantuan dari institusi TNI juga bantuan asuransi dari ASABRI.

Ada pun prosesi pemakaman, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diawali dengan upacara penyerahan dari keluarga yang berlangsung di rumah duka.

Selepas itu dilanjutkan dengan pemberangkatan jenazah ke TPU yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah duka.

Mayjend Maruli Simanjuntak dalam amanat upacara mengatakan rasa dukacitanya atas kepergian almarhum.

"Kami atas nama pribadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta TNI turut berdukacita. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan," ujar Maruli Simanjuntak.


Yulianah, ibu almarhum, dan beberapa anggota keluarga juga nampak turut mengantarkan ke pemakaman. Mereka nampak tegar.

Upacara militer lengkap dengan tembakan salvo yang berlangsung sekitar satu jam itu diakhiri doa dan tabur bunga.

Sebelumnya diberitakan, Prada Beryl Kholif Al Rohman gugur dalam kontak senjata dengan KKB, Rabu (29/6/2022) sore.

Saat itu, KKB yang diduga kelompok Lamek Alepki menyerang pos TNI yang ada di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/02/112915278/jenazah-prada-beryl-yang-gugur-ditembak-kkb-dimakamkan-pangkostrad-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke