Salin Artikel

Kepala Sekolah di NTT Ditahan Polisi karena Korupsi Dana PIP

KUPANG, KOMPAS.com - ADDFD (45), kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.

Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.

"Yang bersangkutan (ADDFD) ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 172.385.000.

"Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Ariasandy.

Dana yang dikorupsi itu, kata Ariasandy, bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen terkait penanganan kasus ini.

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polres Nagekeo di Aesesa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/02/103952678/kepala-sekolah-di-ntt-ditahan-polisi-karena-korupsi-dana-pip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke