Salin Artikel

Saatnya Mewujudkan Transportasi Umum yang Aman dari Pelecehan Seksual…

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral video perempuan penumpang Kereta Api (KA) Argo Lawu mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pria yang duduk di sebelahnya.

Buntut kasus tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mem-blacklist pelaku.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (21/6/2022).

Agar kejadian serupa tak terulang, KAI mengampanyekan antikekerasan dan pelecehan seksual di sejumlah stasiun.

Di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, PT KAI menggandeng Pramuka dan penari Topeng Kelana untuk menyuarakan pesan menentang tindak asusila.

Peserta aksi membagikan poster, pamflet, dan stiker kepada penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (29/6/2022).

Para peserta juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan menandatangani petisi antikekerasan dan pelecehan seksual di transportasi umum.

Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto menuturkan, kampanye ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Butuh komitmen yang kuat dari kita semua, tanpa terkecuali, untuk berani melaporkan, berani menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Daop 5 Purwokerto juga melakukan kampanye serupa. Salah satu rangkaian kampanye adalah dengan menggelar diskusi bertajuk "Lawan Segala Bentuk Kekerasan dan Pelecehan Seksual".

"Kampanye ini penting untuk mengajak kepada masyarakat supaya ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan. Sehingga dapat terwujud transportasi yang aman dan nyaman," ungkap Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, Rabu.


Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Andy Yentriyani menyampaikan bahwa kampanye antikekerasan seksual perlu dilakukan supaya tersedia transportasi umum yang aman.

"Kami menilai masih banyak ruang untuk bagaimana kita dapat memastikan pencegahan dan penanganan yang lebih baik terhadap kasus kekerasan seksual. Kami berharap KAI dan Komnas Perempuan dapat berkolaborasi untuk aspek edukasi dan pedoman kebijakan yang berlaku secara internal dan eksternal di KAI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022), dikutip dari pemberitaan money.kompas.com.

Terkait adanya pelecehan seksual di kendaraan umum, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memberikan tanggapannya.

Azas menyampaikan, dirinya mengapresiasi langkah PT KAI yang mengampanyekan sikap antikekerasan seksual.

Ia juga sepakat dengan langkah PT KAI mem-blacklist pelaku pelecehan seksual. Namun, Azas meminta KAI tak hanya melarang pelaku menaiki kereta api, tetapi juga perlu melaporkannya ke kepolisian.

“Niatnya PT KAI mem-blacklist (pelaku) bagus. Namun, harus disertai langkah-langkah prosedur hukum,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, video aksi pelecehan bisa menjadi bukti untuk melaporkan pelaku ke polisi.

Dengan melaporkan pelaku ke polisi, diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna transportasi umum.

Selain itu, pelaporan tersebut, kata Azas, merupakan wujud peran serta masyarakat sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Jangan berhenti gitu aja. Jangan sampai ada korban berikutnya. Harus ada prosedur hukum, dia (pelaku) harus dihukum. Harus dipotong kejahatan ini,” jelasnya.

Azas menambahkan, dengan hanya mem-blacklist pelaku pelecehan seksual menggunakan satu kendaraan umum, pelaku dikhawatirkan bakal bertindak serupa di transportasi publik lainnya.

“Blacklist seperti hanya melempar masalah ke kendaraan yang lain. Harus ada tindakan hukum,” tandasnya.


Selain melakukan ketegasan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual, Azas meminta pengelola transpotasi umum agar membangun sistem supaya penumpang merasa aman dan nyaman.

“Pengelola transportasi publik harus membuat standar pelayanan dan sistem layanan yang aman dan nyaman, ramah, serta bisa melindungi hak-hak anak dan orang dewasa rentan,” sebutnya.

Penerapannya antara lain memasang kamera pengawas di moda transportasi, menyediakan hotline servis, serta penambahan tombol emergency di kursi atau di aplikasi transportasi.

Di samping itu, pengelola transportasi juga perlu membuat pakta integritas saat calon penumpang membeli tiket.

“(dalam pakta itu) misalkan bila melakukan tindakan itu, dia harus siap menerima konsekuensinya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia berharap agar pemerintah bisa membuat peraturan soal standar pelayanan maksimal pada transportasi publik supaya aman dan nyaman.

“Kita rapuh karena belum ada penegakan (hukum). Hukum aturan dibuat supaya ada perubahan. Perubahan apa? Orang merasa aman, nyaman, dan sejahtera,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/130000778/saatnya-mewujudkan-transportasi-umum-yang-aman-dari-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke