Baru-baru ini Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
Awalnya, Abdul Gafur dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Setelah melalui proses klarifikasi, Abdul Gafur dinyatakan melanggar karena perbuatan tercela dan tidak patut sebagai atasan.
Pernyataan itu sekaligus sebagai klarifikasi bahwa Kapolres Maluku Tengah dicopot bukan karena selingkuh.
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Denny menjelaskan maksud perbuatan tercela yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah berdasarkan laporan istri yang bersangkutan itu.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.
Jenis pelanggaran polisi dan sanksinya
Sementara itu, Polri mengeluarkan aturan yang di dalamnya terdapat jenis pelanggaran polisi beserta sanksinya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kode etik ini menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam perbuatan maupun ucapan.
Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/050100778/kapolres-maluku-tengah-dicopot-karena-perasaan-istrinya-tak-enak-ini-jenis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.