Salin Artikel

Soal Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Pengamat: Harus Ada Langkah Hukum, Tak Cuma “Blacklist”

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah mengampanyekan antikekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan maupun perjalanan kereta api.

Kampanye dilakukan salah satunya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat. PT KAI menggandeng Pramuka dan penari Topeng Kelana untuk menyuarakan pesan menentang tindak asusila.

Peserta membagikan poster, pamflet, dan stiker kepada penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (29/6/2022).

Para peserta juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan menandatangani petisi antikekerasan dan pelecehan seksual di transportasi publik.

Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, kampanye ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah PT KAI ini.

Ia juga setuju dengan langkah PT KAI mem-blacklist pelaku pelecehan seksual dalam kereta api Argo Lawu yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, di sisi lain, Azas meminta KAI agar tak hanya melarang pelaku pelecehan menaiki kereta api seumur hidup, tapi juga melaporkan pelaku ke kepolisian.

“Niatnya PT KAI mem-blacklist (pelaku) bagus. Namun, harus disertai langkah-langkah prosedur hukum,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2022).


Dengan melaporkan pelaku ke polisi, diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna kereta api.

“Selain itu, PT KAI juga harus melakukan pendampingan kepada korban,” ucapnya.

Menurut Azas, dengan hanya mem-blacklist pelaku pelecehan seksual menggunakan kereta api, pelaku dikhawatirkan akan bertindak serupa di transportasi publik lainnya.

“Blacklist seperti hanya melempar masalah ke kendaraan yang lain. Harus ada tindakan hukum,” ungkapnya.

Di samping itu, Azas meminta pemerintah untuk mengatur standar pelayanan pada transportasi umum supaya aman dan nyaman.

“Kita rapuh karena belum ada penegakan (hukum). Hukum aturan dibuat supaya ada perubahan. Perubahan apa? Orang merasa aman, nyaman, dan sejahtera,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/200000978/soal-pelecehan-seksual-di-transportasi-umum-pengamat--harus-ada-langkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke