KOMPAS.com - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatan usai dilaporkan sang istri atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Denny Abraham membantah laporan itu terkait kasus dugaan perselingkuhan.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Jalani sidang kode etik
Menurut Denny, kasus itu telah ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Maluku.
Langkah itu, kata Denny, merupakan tindakan tegas dan komitmen Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota polisi.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya, dilansir dari Antara. (Dheri Agriesta).
https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/065419778/polda-maluku-jelaskan-alasan-pencopotan-kapolres-maluku-tengah-bukan-kasus