Salin Artikel

Cerita PPPK Serang 6 Bulan Tak Terima Gaji, Utang Sana-sini dan Andalkan BOS Rp 150.000

Sementara PPPK tetap bersemangat bekerja sebagai guru, walaupun belum menerima gaji selama enam bulan.

Salah satu PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso mengatakan, selama enam bulan dia belum menerima gaji.

Saat ini, dia bersama rekan-rekan lainnya hanya mendapat honor Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per bulan yang didapatkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

"Sementara ini kami mengandalkan dari dana BOS. Gaji honornya yang tidak seberapa, itu pun cairnya tiga bulan sekali," kata Juman Sudarso, saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Untuk biaya hidup sehari-hari, Juman harus meminjam uang. Keputusan berutang juga dilakukan oleh rekan-rekan senasibnya.

"Tutup lubang, galih lubang," ujarnya.

Juman berharap, perjuangan yang telah dilakukan akan berbuah manis. Sebab, saat ini Pemkab Serang, DPRD Serang, PGRI Serang terus memperjuangkan nasib mereka.

"Makanya kami PPPK Kabupaten Serang terus berjuang sampai ini berhasil, dengan harapan SK SPK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) cepet diterbitkan dan dibagikan, serta gaji cepat terealisasi," ujar Juman.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mempunyai solusi terkait penyelesaian gaji 1.682 PPPK.

Padahal, Tatu bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah bertemu dengan KemenPAN-RB pada Jumat (24/6/2022).

"Kami terus komunikasi dengan para PPPK (guru) yang lolos tes kemarin bagaimana solusinya, jalan keluar supaya baik untuk semuanya. Sampai sekarang belum ketemu (solusinya)," kata Tatu kepada wartawan di Kantor Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/184740878/cerita-pppk-serang-6-bulan-tak-terima-gaji-utang-sana-sini-dan-andalkan-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke