Salin Artikel

Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Bandung. Hal ini merupakan hasil dari gelar perkara dugaan pungli di sekolah tersebut. 

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Yudi dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

"Kedua, putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak Saber Pungli Jabar, dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," tambahnya.

Namun gelar perkara yang dilakukan Senin 27 Juni 2022 ini hanya dilakukan kepada Kepala SMKN. Sedang empat lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Ya, tetap beraktivitas seperti biasa, karena kan belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke inspektorat," ucapnya.

Yudi tidak menjelaskan rinci apakah kepala sekolah tersebut terbukti bersalah atau tidak. Ia hanya memastikan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan terhadap DN.

"Nanti kita periksa, kemarin kan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan, untuk apa kan kita belum lakukan pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif, siapa saja di situ dari mulai perencanaannya bagaimana dan segala macamlah," ucapnya.

Akan tetapi, bila kepala sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, besar kemungkinan akan disanksi tegas dan permanen.

Seperti diketahui, Tim Satgas Saber Pungli Jabar mendapatkan laporan dugaan pungli di SMKN 5 Bandung.

Hal tersebut terungkap saat tim melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pegawai di sekolah tersebut.

Ada lima orang diperiksa dalam dugaan pungli di SMKN 5 ini, yakni Kepala Sekolah berinisial DN, Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan berinisial EB, Pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS.

"Mereka ini merupakan tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/160723678/saber-pungli-jabar-rekomendasikan-kepala-smkn-5-bandung-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke