Salin Artikel

Pernah Disegel 3 Kali, Holywings Cabang Semarang Putuskan Tutup Permanen

Pantauan di lokasi, gedung yang pernah ditempati oleh Holywings di sekitar Kota Lama mulai sepi. Papan nama Holywings juga sudah dicopot.

Selain itu, pihak Holywings Semarang juga sudah mengumumkan melalui alamat Google Map, jika industri hiburan yang mempunyai puluhan cabang di beberapa daerah itu tutup permanen.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penutupan Holywings cabang Semarang bukan inisiatif dari pemerintah.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen jika penutupan itu dilakukan untuk evaluasi," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Selain itu, pihak manajemen juga menyampaikan penutupan Holywings untuk mencegah kegaduhan di Kota Semarang.

"Ini kata manajemen Holywings untuk mencegah keributan juga," katanya.

Dia pun menegaskan jika tutupnya Holywings di Kota Semarang bukan dari intervensi pemerintah tapi inisiatif dari pihak managemen. 

"Tutup sudah sejak Senin kemarin," ucapnya.

Meski demikian, dia tak memungkiri jika Holywings cabang Kota Semarang pernah mendapatkan beberapa teguran dari Satpol PP. 

"Misal jam malam, dulu pernah kita tegur soal itu karena sedang pandemi lagi banyak yang terkena Covid-19," imbuhnya.

Jika dia hitung, Satpol PP Kota Semarang pernah memberikan teguran kepada Holywings sebanyak tiga kali ketika masih PPKM.

"Karena pelanggan itu kita juga pernah menyegel Holywings," paparnya.

Seperti diketahui, Holywings di Jakarta membuat promo miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promo tersebut membuat beberapa kalangan tersinggung.

Pemerintah DKI Jakarta juga secara tegas mencabut dan menutup izin 12 gerai Holywings di DKI Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/135330378/pernah-disegel-3-kali-holywings-cabang-semarang-putuskan-tutup-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke