Salin Artikel

Korupsi Bansos untuk Korban Kebakaran Rp 2,3 Miliar, Mantan Kadinsos Bima hingga Pendamping Jadi Tersangka

Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.

Kemudian mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima, Ismun. Terakhir yaitu seorang pendamping penyaluran bantuan sosial, Sukardi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (29/6/2022) membenarkan adanya penetapan tiga orang itu sebagai tersangka.

Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan oleh penyidik saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Bima.

"Benar sudah ada penetapan tiga orang tersangka, informasi itu saya dapat dari penyidik kemarin saat berkunjung sama Kajati ke Kejari Bima," ungkap Efrien.

Efrien mengatakan, setelah penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka, penyidik kini tinggal melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Sekarang masih dilengkapi berkas perkaranya di Kejari Bima," ujarnya.


Efrien menjelaskan, kasus korupsi dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020 itu, terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/124515178/korupsi-bansos-untuk-korban-kebakaran-rp-23-miliar-mantan-kadinsos-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke