Salin Artikel

Buat Surat Rekomendasi "Titip" Siswa di PPDB Banten, Wali Kota Serang Sebut Bukan untuk Anak Pejabat tapi Warga

KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, surat rekomendasi yang ia buat untuk SMAN 1 Serang tersebut bukan untuk anak pejabat, melainkan untuk anak dari dari orangtua yang tidak mampu.

Diketahui, surat rekomendasi tersebut meminta SMAN 1 Serang menerima salah satu calon siswa yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten.

Surat itupun ditandangani Wali Kota Serang Syafrudin dan dicap basah tertanggal 20 Juni 2022.

"Warga biasa tukang ojek, tukang becak, orang tidak mampu," kata Syafrudin, ditemui wartawan seusai meninjau pelaksanaan PPDB di Kantor Disdik Kota Serang, Selasa (28/62022).

"Orang yang mau sekolah itu harus dibantu, bukan praktik (titip), namanya mau sekolah, siapapun yang mau sekolah kalau bisa dibantu untuk warga Kota Serang," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Banten Tabrani mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Serang itu adalah niat seorang pemimpin membantu masyarakatnya.


Namun, ia menegaskan, siswa titipan itu tidak diprioritaskan.

Masih kata Tabrani, siswa itu akan diterima apabila memenuhi persyaratan sesusai aturan baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi.

“Sepanjang itu memenuhi syarat normatif sesuai jalur PPDB bisa diterima,” kata Tabrani kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Selasa.

Namun, apabila tidak diterima juga karena tak memenuhi persyaratan, Tabrani pun meminta agar tidak dipaksakan.

“Kita lihat, kalau zonasi tidak masuk, ada jalur pendaftaran lainnya. Ada afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Selama ada peluang di tiga jalur lainnya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada (peluang), jangan dipaksakan,” ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/164023578/buat-surat-rekomendasi-titip-siswa-di-ppdb-banten-wali-kota-serang-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke