Salin Artikel

Pria di Brebes Setubuhi Anak Kandungnya di Samping Istri yang Terlelap, Korban Hamil 2 Bulan

"Tersangka menyetubuhi anaknya berulang-ulang antara Januari hingga April 2022," kata Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, kepada wartawan di Mapolres Brebes, Selasa (28/6/2022).

Puji mengungkapkan, tindakan persetubuhan itu dilakukan tersangka berulang kali saat korban yang kebetulan tidur bersama kedua orangtuanya.

"Biasanya tersangka melancarkan aksinya saat istrinya tidur terlelap meski berada dalam satu ranjang tempat tidur," kata Puji.

Kasus itu terungkap, saat korban dibawa ibunya ke layanan kesehatan karena sakit dan muntah-muntah. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui ternyata korban tengah hamil dua bulan.

"Saat ditanya ibunya, korban mengaku perbuatan yang menyebabkan dirinya hamil adalah ayah kandungnya sendiri," kata Puji.

Karena tak terima, ibu korban selanjutnya melapor ke polisi. Tersangka akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes.

Tersangka dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes kini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun penjara," kata Puji.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, tersangka Rj mengakui perbuatannya dan mencabuli anak kandungnya karena saat ingin berhubungan intim istrinya sudah tertidur pulas.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/143832578/pria-di-brebes-setubuhi-anak-kandungnya-di-samping-istri-yang-terlelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke