Salin Artikel

Ini Tanggapan Pria yang Digugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya. 

"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.

Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.

Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.

Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.

"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah. Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar.

Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya. 

Tak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar. 

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat pacarnya Carlos, sebesar Rp 1,4 miliar lebih di PN Kupang.

Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.


https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/132020978/ini-tanggapan-pria-yang-digugat-pacarnya-rp-14-miliar-karena-tak-dinikahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke