Salin Artikel

Terdakwa Kasus Mutilasi Petani di Tegal Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Inginkan Hukuman Mati

Terdakwa A Khadirun (44) yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH didakwa Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Atas dakwaan JPU, suami korban, Wage (61) yang didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. Mereka berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban," kata Azis kepada wartawan, usai mengikuti persidangan, Senin (27/06/2022)

"Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” sambung Aziz.

Meski demikian, Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan yang lebih berat. Mengingat yang dilakukan terdakwa terbilang sadis, tidak hanya membunuh namun sampai memutilasi.

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” kata Aziz.

Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini mengungkapkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.

Azis mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Setidaknya ada 17 saksi yang disiapkan.

“Ada 17 saksi, tapi mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya.

Seperti diketahui, Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang petani KS (59) di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022 lalu.

Polisi menetapkan seorang tersangka bernama Khadirun (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, kasus pembunuhan di areal persawahan tersebut pertama kali diketahui oleh suami yang mencari korban ke sawah karena hingga sore hari tak kunjung pulang ke rumah.

"Ketika sampai di sawah, suami korban awalnya menemukan topi dan tas plastik milik korban di jalan setapak dan pohon. Ia kemudian mencarinya dan menemukan korban dalam posisi meninggal dunia," kata Arie, saat konferensi pers ungkap kasus di mapolres, Selasa (22/3/2022).

Hasil otopsi jenazah korban didapati luka iris pada leher, kedua payudara, dan kemaluan. Selain itu, didapati luka bekas pukulan benda tumpul pada wajah.

Polisi yang terus bergerak akhirnya mendapati tersangka telah bersembunyi di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.

"Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban," kata Arie.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel di mana terdapat pisau. Polisi juga mengamankan potongan kuku dan sampel darah tersangka. Tersangka sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/214752578/terdakwa-kasus-mutilasi-petani-di-tegal-dituntut-15-tahun-penjara-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke