Salin Artikel

192 Hewan Ternak Terpapar PMK, Palembang Jadi Zona Kuning

Dari total 4.127 ternak, sebanyak 192 di antaranya dinyatakan positif terpapar PMK.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Palembang Sayuti mengatakan, dengan status zona kuning mereka saat ini memperketat jalur masuknya hewan ternak.

Apalagi saat ini menjelang hari raya Idul Adha, kebutuhan hewan ternak mengalami peningkatan.

“Seluruh hewan ternak yang dijual harus ada surat keterangan sehat. Jika tidak maka tidak diperbolehkan, apalagi untuk kebutuhan kurban Idul Adha. Karena Palembang sekarang sudah masuk sebagai zona kuning,” kata Sayuti saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Sayuti menjelaskan, penjualan hewan ternak memang saat ini diperketat agar penularan PMK dapat ditekan.

Selain surat keterangan sehat, sapi yang dijual saat didatangkan dari luar juga harus lebih dulu dikarantina selama 14 hari.

“Sapi yang dikirim juga harus bukan dari wilayah zona merah. Kita tidak melakukan lock down, hanya saja distribusinya diperketat saat ada hewan ternak yang masuk ke Palembang,” ujarnya.

Penetapan status zona kuning tersebut menurut Sayuti karena hasil tes yang dilakakan terhadap seluruh hewan ternak.


Dari hasil tes itu, Palembang pun ditetapkan sebagai zona kuning karena 192 hewan terpapar PMK.

“Yang terpapar tinggal sedikit beberapa sudah sehat. Sementara ada juga yang dipotong. PMK ini memang harus diwaspadai karena sangat merugikan peternak,” jelas Sayuti.

Di samping itu, DKPP Palembang juga membentuk satgas khusus untuk memeriksa ke rumah potong hewan (RPH) serta peternakan, agar wabah tersebut dapat terkendali.

“Dalam satgas ini kami juga melibatkan PHDI. Seluruh RPH dan peternakan kita pantau kondisi nya seperti apa,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/165353478/192-hewan-ternak-terpapar-pmk-palembang-jadi-zona-kuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke