Salin Artikel

Mantan Pembalap Motor Balikpapan Ditangkap, Bobol Sejumlah Indomaret, Gasak Ratusan Rokok

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Mantan pembalap Kota Balikpapan berinisial ST (33) ditangkap polisi bersama temannya berinisial EG (32) baru-baru ini.

Mereka diduga melakukan pembobolan minimarket di beberapa tempat dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga termasuk ratusan rokok berbagai merek.

Pelaku menjalankan aksinya baru-baru ini di salah satu Indomaret di Jalan MT Haryono RT 030, Balikpapan Selatan, pada Selasa (21/6/2022) pukul 01.30 Wita.

Modus operandi yang dilakukan yakni membobol tralis jendela dengan menggunakan linggis.

"Pelaku ini masuk dengan merusak jendela di lantai tiga pakai linggis, kemudian masuk ke dalam dan turun ke lantai satu," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat rilis kasus, pada Senin (27/6/2022).

Setelah masuk dari lantai tiga, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil sebanyak 453 bungkus rokok berbagai merek.

Kemudian, tiga dus minyak goreng, tablet Samsung, dan kartu perdana Indomaret.

Pelaku membawa kabur barang curiannya dengan memasukkan ke dalam kantong kresek.

Akibat dari perbuatannya itu, pihak Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta.

"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 41 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Balikpapan," tutur Rengga.

Dari laporan tersebut polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.


Setelah ditelusuri, ternyata pelaku EG merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan mantan pembalap yakni ST merupakan residivis kasus pencurian. 

"Kedua pelaku berhasil kami amankan, dan ternyata dua-duanya ini residivis. Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," ungkap dia.

Sementara itu, saat ditanya awak media ST mengaku bahwa dirinya memang seorang pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan.

Hanya saja, kebutuhan hidup mendesaknya untuk melakukan aksi nekat tersebut.

"Ya Pak pembalap. Buat kebutuhan hidup sehari-hari saja Pak," singkat dia, sembari berlalu digiring petugas menuju sel Mapolresta Balikpapan.

Akibat tindakannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/164324378/mantan-pembalap-motor-balikpapan-ditangkap-bobol-sejumlah-indomaret-gasak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke