Salin Artikel

Pria Penganggur Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Begini...

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda membenarkan bahwa A merupakan TO Ditresnarkoba Polda Kaltim.

"Pelaku ini TO Ditresnarkoba Polda Kaltim, masih kasus sabu. Hasil pemeriksaan kami di kasus lain memang pernah disebutkan nama A ini," katanya dalam press rilis di Mapolresta Balikpapan, pada Senin (27/6/2022).

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani tes urine didampingi anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah A di daerah Balikpapan Barat. Di sana, petugas menemukan alat isap sabu (bong), pipet kaca sebanyak empat batang, dan sedotan untuk menggunakan sabu.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar A. Dia juga mengaku bahwa barang-barang tersebut miliknya. Untuk barang bukti sabu ada sisa dalam alat isap," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/154713478/pria-penganggur-ditangkap-polisi-di-pinggir-jalan-ternyata-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke