Salin Artikel

2 Warga Tewas Tertimbun Tanah Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Kalbar

Kedua pekerja tersebut masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi.

"Saat ini, kedua korban dibawa untuk proses visum dan identifikasi," kata Jansen saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).

Jansen menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (25/6/2022) sore. Saat itu, kedua korban tengah menyemprot areal dinding lubang galian.

Namun, lanjut Jansen, secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbum kedua korban.

"Kedua tertimbun dan diduga meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Jansen.

Jansen menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.

Selain itu, terang Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan," tutup Jansen.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/191413078/2-warga-tewas-tertimbun-tanah-tambang-emas-ilegal-di-bengkayang-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke