Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Wanita Diamankan Usai Bikin Konten TikTok Ditilang karena Pakai Sandal Jepit | Kecelakaan Maut di Taksimalaya

KOMPAS.com - Seorang wanita di Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Gusni dijemput polisi usai membuat konten Tiktok ditilang karena menggunakan sandal jepit.

Polisi menilai konten yang diunggah Gusni di akun TikTok @Gusni567 merupakan kekeliruan.

Wanita itu dijemput petugas untuk dimintai klarifikasi terkait video di akun TikToknya.

Sementara itu, kecelakaan maut terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Sebuah bus pariwisata terjun ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya.

Akibat insiden ini, tiga orang dilaporkan tewas, empat orang mengalami luka berat, dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, pihaknya menjemput ibu tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat konten TikTok ditilang karena pakai sandal jepit

"Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi," kata Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022).

Polisi menilai konten yang diunggah Gusni merupakan kekeliruan.

"Konten yang diunggah tersebut terdapat kekeliruan informasi. Karena berkendara motor dengan memakai sandal jepit hanya diganjar imbauan bukan ditilang," kata Mahrus, dikutip dari TribunSidrap, Rabu (22/6/2022).

Setelah dimintai klarifikasi, sambung Mahrus, sang ibu meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Gusni di Mapolres Sidrap dan melalui video yang diunggah di Faceboooknya.

"Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang sibuatnya. Kasus itu sudah aman," ungkapnya.

 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kecelakaan terjadi karena sopir mengantuk dan bahkan sempat tertidur beberapa detik.

"Menurut pengakuan sopir, penyebab musibah kecelakaan bus pariwisata ini akibat ia mengantuk," kata Kapolres, di lokasi musibah, seperti dilansir dari Tribun Cirebon.

Akibat insiden ini, tiga orang dilaporkan tewas, empat orang mengalami luka berat, dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban meninggal dan luka berat sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.

 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota berencana melakukan upaya restorative justice pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Hal itu diungkapkan pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura di Mapolresta Serang Kota. Jumat (24/6/2022) malam.

Meski ada upaya restorative justice, Luvino tetap meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk menegakkan keadilan.

"Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya, agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat (penegakan hukum). Saya harap ada keadilan untuk pelapor," kata Luvino kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Jumat malam.

 

Sebanyak delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.

Kedelapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda. Mereka yakni W alias A (28), warga Klari.

Kemudian S (31), R (22), dan A (40), warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18), warga Rawamerta.

Minuman oplosan yang ditenggak para korban diduga diracik oleh orang yang sama. Kemudian diedarkan ke warung-warung penjual miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan, para korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah, dan berak darah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono di Markas Polres Karawang, Jumat (24/6/2022).

 

Pengemis yang melempar sandal ke pengedara mobil karena tak diberi uang ditangkap polisi.

Pelaku dikatetahui berinisial R, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Ia ditangkap di lampu rambu lalu lintas Simpang Empat Jalan Arteri Yos Sudarso Puri Anjasmoro Semarang Barat, Jumat (24/5/2022) sekitar 07.26 WIB.

"Lokasi tersebut sama saat terduga pelaku melakukan aksinya yang viral itu," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Berdasarkan laporan yang dia terima, terduga pelaku bernama inisial R itu merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Semarang," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Reza Kurniawan, Pythag Kurniati, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/055700978/-populer-nusantara-wanita-diamankan-usai-bikin-konten-tiktok-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke