Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara

Kedua pelaku korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tersebut ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Dua pelaku, HRL yang merupakan mantan kepala desa serta JS ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi, Jumat sore (24/6/2022).

"Jumat kemarin telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Tulehu yakni mantan raja (kepala desa)Tulehu HRL dan mantan bendahara desa, JS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2022).

HRL ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor 028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

Sedangkan JS ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

"Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon," sebutnya.

Wahyudi menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan agar proses hukum lanjutan dapat berjalan lancar, serta menghindari adanya upaya kedua tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Jadi pertimbangan penahanan kedua tersangka ini sudah dilakukan sesuai aturan," katanya.

Menurut Wahyudi kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola ADD desa Tulehu tahun 2018-2019. Dari hasil audit yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 750 juta.

"Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 750 juta," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/111552578/korupsi-dana-desa-mantan-kades-dan-bendahara-di-maluku-tengah-dijebloskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke