Salin Artikel

BNN Limpahkan Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu

Sebanyak dua hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

"Kemarin sudah lengkap (berkas), sudah kita kirim (tahap satu) mau minta pengujian dari jaksa,"  kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya. Jumat (24/6/2022).

Hendri mengatakan, masih menunggu jaksa peneliti melakukan pemeriksaan berkas tersebut.

Jika berkas dikembalikan karena belum lengkap atau P19, Hendri akan melengkapinya agar segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Tinggal menunggu P19 nya, P19 itu ada  waktunya, membutuhkan waktu. Nanti mereka (kejaksaan) akan kirim apa yang harus kita lengkapi," ujar Hendri.

Selain dua hakim, satu ASN berinisial RAS (32) juga ikut terjerumus dalam lembah hitam narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Banten.

Ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/162606578/bnn-limpahkan-berkas-perkara-2-hakim-pn-rangkasbitung-pengonsumsi-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke