Salin Artikel

Pj Bupati Flores Timur Minta Akta Kelahiran hingga KIA Diterbitkan 15 Menit Setelah Bayi Lahir

Hal itu disampaikan Alexander usai menyerahkan sejumlah dokumen kependudukan untuk dua bayi berusia sehari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Kamis (23/6/2022).

Alexander menyebut, data kelahiran seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan kartu keluarga (KK), harus dimiliki setiap bayi di kabupaten itu.

"Karena ini program wajib dan pelayanan dasar untuk memperhatikan hak-hak anak sejak dini,” ujar Alexander di Larantuka, Kamis.

Ia juga meminta agar Dinas Dukcapil tak lamban mengurus dokumen tersebut.

"Saya berharap Dukcapil bisa menerbitkan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir dalam waktu 15 menit setelah kelahiran," pintanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Marianus Nobo Waton segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan puskesmas.

Sehingga, pihaknya mendapat informasi yang cepat dan tepat terkait jumlah ibu hamil yang hendak melahirkan.

Hanya saja, kata Marianus, kendalanya adalah penentuan nama sang bayi oleh keluarga.

“Biasanya yang lama itu karena komunikasi internal antara orang tua untuk menentukan nama anak. Tapi nanti kita usahakan untuk turun langsung,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/182655978/pj-bupati-flores-timur-minta-akta-kelahiran-hingga-kia-diterbitkan-15-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke