Salin Artikel

Pemkot Semarang Wajibkan Pedagang Melapor Kedatangan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, adapun beberapa hal yang harus dilaporkan adalah jumlah, jenis dan asal hewan kurban.

"Pedagang melaporkan ke Dispertan untuk pendataan," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, lanjutnya, jual beli hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari kelurahan setempat.

"Persetujuan dari kelurahan penting untuk mengantisipasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata dia.

Dia juga menekankan, jika hewan kurban yang diperjualbelikan di tempat penjualan harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan.

"Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan keterangan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari asal hewan kurban," imbunya.

Pemkot Semarang juga melarang adanya jual beli hewan kurban dengan gejala klini penyakit PMK seperti luka lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku.

"Gejela PMK biasanya juga seperti mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan," ucap dia.

Seperti diketahui, Berdasarkan data Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Jawa Tengah, terdapat 622 total kasus hewan ternak yang positif penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sampai saat ini masih ada 571 hewan ternak yang masih aktif terjangkit PMK. Sebanyak 20 hewan ternak sembuh, 11 mati dan 20 hewan ternak dipotong paksa hingga Senin kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/173352678/pemkot-semarang-wajibkan-pedagang-melapor-kedatangan-hewan-kurban-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke