Salin Artikel

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Bermasalah, Didominasi China

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi atau dipulangkan ke negaranya karena melakukan pelanggaran di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 120 WNA telah dideportasi sepanjang 2022.

Untuk WNA terbanyak berasal dari China, sebanyak 117 orang, 1 warga Negara Amerika Serikat, 1 warga Negara Vietnam dan 1 warga Negara Myanmar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Phutut Sridono mengatakan, pelanggaran terbanyak tentang perikanan. 

Kemudian pelanggaran izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

"Paling banyak itu sekarang dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Ada juga narkotika dan overstay, tapi sedikit," kata Phutut di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (23/6/2022).

Phutut menjelaskan, para pelanggar aturan tentang perikanan yang belum lama dideportasi berasal dari Vietnam dan Myanmar. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman di Indonesia.

"Ada orang Vietnam tangkapan KSDKP dan TNI AL. Ada juga Myanmar. Bebas dari lapas, kita pulangkan," sebut Phutut.

Phutut menjelaskan, pihaknya yang bertugas untuk memastikan pemulangan WNA ke negara mereka.

"Dilimpahkan ke kita dan kita proses. Mereka ditempatkan dulu di ruang detensi menunggu proses pemulangan. Kita juga langsung berkoordinasi dengan kedutaan mereka terkait biaya dan dokumen," ucap dia.

"Ada yang tidak punya dokumen seperti warga Myanmar. Jadi diterbitkan lagi oleh kedutaannya baru dideportasi. Mereka kita kawal sampai Soekarno-Hatta," papar Phutut. 

Sebagai upaya pencegahan, Imigrasi melakukan pencekalan WNA bermasalah dan mempublikasikannya melalui website.

Kemudian pihaknya bekerjasama dengan instansi yang bertugas dalam penegakan hukum RI.

"Kalau kita ada kasus, kita cekal dan dipublikasi melalui website atau medsos yang bisa dilihat seluruh dunia. Sehingga pelanggaran-pelanggarannya diketahui orang lain," sebut dia.

Sosialisasi Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengadakan sosialisasi keimigrasian tentang implementasi penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Turut menjadi peserta Disnaker, Disdukcapil dan perusahaa-perusahaan yang berhubungan dengan Warga Negara Asing (WNA).

"Informasi keimigrasian yang disosialisasikan adalah pembaharuan informasi terkait perubahan pada jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian pada izin tinggal kunjungan, Visa On Arrival (VOA) dan alih status ITK-ITAS," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, instansi terkait dan pihak perusahaan dapat mengetahui perihal aturan penerimaan bukan pajak dalam Keimigrasian terbaru.

"Kita terus sosialisasikan aturan-aturan keimigrasian lainnya kepada masyarakat," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/145333178/imigrasi-tanjungpinang-deportasi-120-wna-bermasalah-didominasi-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke