Salin Artikel

Ingin Bertemu Anak di Timor Leste, Ibu Asal Kupang Dideportasi karena Lewat Jalur Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, Felismina dideportasi karena masuk ke Timor Leste tanpa membawa dokumen lengkap.

"Yang bersangkutan (Felismina) masuk ke Timor Leste melalui jalur ilegal, sehingga diamankan petugas Imigrasi Timor Leste," ungkap Halim, kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Halim menuturkan, Felismina melintas masuk ke Timor Leste melalui jalur ilegal yang berada di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Rabu, (22/6/2022), pukul 20.00 Wita.

Felismina ingin menemui anak kandungnya yang tinggal di Dili, ibu kota negara Timor Leste.

"Dia memilih melintas masuk Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), karena dokumen perjalanan atau paspornya telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014 lalu," ungkap Halim.

Petugas Imigrasi Timor Leste yang mengetahui keberadaan Felismina, langsung mengamankan dan membawanya ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas Imigrasi Timor Leste, lalu mendeportasi Felismina melalui PLBN Motaain pada Kamis (23/6/2022) pukul 10.00 Wita.

Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain kemudian mendata dan memeriksa keimigrasiannya.

"Kita juga memperingatkan kepada yang bersangkutan, agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Halim.

"Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar melakukan permohonan penggantian dokumen perjalanan terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Atambua atau Kupang dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," tambah Halim.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/143422378/ingin-bertemu-anak-di-timor-leste-ibu-asal-kupang-dideportasi-karena-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke